Tahun 2011 ini adalah awal dari perbaikan-perbaikan “infrastruktur” dunia terapi wicara secara legal. perizinan profesi, perizinan praktik dan yang sekarang sedang dilakukan adalah pemutihan STR untuk alumni atau lulusan sebelum 2012. Itu berarti, bagi yang melakukan pemutihan akan langsung mendapatkan STR tanpa perlu melakukan uji kompetensi dulu.
STR = Surat Tanda Registrasi; merupakan bukti tertulis dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Untuk bisa mendapatkan STR, nantinya harus melewati tahapan uji kompetensi. Sertifikat kompetensi itulah yang nantinya digunakan untuk mendapatkan STR dari pemerintah.
Saya sendiri belum dapat bocorannya nich, titel apa yang nanti ada di belakang nama kita, apabila telah lulus uji kompetensi. Atau hanya rangkaian nomor saja seperti aparat pada umumnya 🙂